PERADI logo

PERADI jobs and careers

Indonesia

About PERADI

Perhimpunan Advokat Indonesia atau disingkat "PERADI" adalah Organisasi Advokat yang dimaksud di dalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang ADVOKAT. Banyak Pihak yang berusaha menganulir keabsahan PERADI sebagai Organisasi Advokat yang sah, namun semuanya itu telah sirna sejak ditandatanganinya Perdamaian pada tahun 2010. Namun demikian, Masih banyak tantangan yang dihadapi, karena sebagai Organisasi Advokat, PERADI telah menjalankan fungsi kontrol atas perilaku Advokat dengan pemeriksaan Kode Etik Profesi Advokat di Majelis Kehormatan PERADI. Advokat-Advokat Senior yang telah dikenai sanksi akan senantiasi melakukan upaya-upaya untuk merebut kembali Ijin Beracara-nya dengan mencoba menggagalkan eksistensi PERADI melalui segala cara. Secara prinsipil, PERADI akan terus melakukan penyempurnaan demi menjaga kehormatan profesi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan tenaga-tenaga profesional melalui Ujian Profesi Advokat yang telah dikenal "ZERO KKN" dengan passing grade di angka 7 (tujuh). Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA), Bp. Thomas Tampubolon, adalah peletak dasar-dasar penyelenggara Ujian Profesi Advokat yang bersih dan bebas dari intervensi pimpinan dan/atau pihak-pihak lainnya. Mari kita melestarikan budaya Ujian Profesi Advokat yang telah meningkatkan harkat dan martabat profesi Advokat di Indonesia.

Employees
501 to 1,000
Headquarters
Indonesia

Leadership

The top of PERADI's org chart, with how many people report into each leader.

HN

HERDIYAN NURYADIN

Chairman

Jobs at PERADI

No open positions right now. Explore more companies on TheJobsMap.